Selasa, 27 September 2011

TIDAK ADA BID'AH HASANAH

Pendapat yang mengatakan adanya bid’ah hasanah (yang baik) dalam Islam termasuk fitnah dan musibah terbesar dari berbagai macam fitnah dan musibah yang menimpa ummat ini. Bagaimana tidak, perkataan ini pada akhirnya akan menghalalkan semua bentuk bid’ah dalam agama yang pada gilirannya akan merubah syari’at-syari’at agama Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah dibakukan tatkala Dia mewafatkan NabiNya Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam. Yang lebih celaka lagi, fitnah ini telah memakan banyak korban tanpa pandang bulu, mulai dari orang awwam yang tidak paham tentang agama sampai seorang yang dianggap tokoh agama yang telah meraih berbagai macam gelar –baik yang resmi maupun yang tidak- dalam ilmu agama Islam, semuanya berpendapat akan adanya bid’ah yang baik dalam Islam. Maka betapa buruknya nasib umat ini bila orang-orang yang membimbing mereka, yang mereka anggap tokoh agama berpendapat dengan pendapat ‘aneh’ seperti ini, inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
A.    Dalil-Dalil Tentang Buruk dan Tercelanya Semua Bentuk Bid’ah Tanpa Terkecuali.
Berikut beberapa dalil sam’iy (Al-Kitab dan AS-Sunnah) dan dalil akal yang menunjukkan akan jelek, tercela dan tertolaknya semua bentuk bid’ah :
1.    Hadits Jabir riwayat Muslim :
وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat”.
2.    Hadits ‘Irbadh bin Sariyah :
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Dan hati-hati kalian dari perkara yang diada-adakan karena setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan”. (HR. Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`i)
Berkata Imam Ibnu Rajab rahimahullah dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam : “Maka sabda beliau “semua bid’ah adalah kesesatan”, termasuk dari jawami’ul kalim yang tidak ada sesuatupun (bid’ah) yang terkecualikan darinya, dan hadits ini merupakan pokok yang sangat agung dalam agama”.
Dan berkata Al-Imam Asy-Syathiby rahimahullah dalam Al-I’tishom (1/187), “Sesungguhnya dalil-dalil –bersamaan dengan banyaknya jumlahnya- datang secara mutlak dan umum, tidak ada sedikitpun perkecualian padanya selama-lamanya, dan tidaklah datang dalam dalil-dalil tersebut satu lafadzpun yang mengharuskan adanya di antara bid’ah-bid’ah itu yang merupakan petunjuk (hasanah), dan tidak ada dalam dalil-dalil tersebut penyebutan “semua bid’ah adalah kesesatan kecuali bid’ah ini, bid’ah ini, …”, dan tidak ada sedikitpun dari dalil-dalil tersebut yang menunjukan akan makna-makna ini (pengecualian)”.
3.    Hadits ‘A`isyah radhiallahu ‘anha:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa saja yang mengadakan perkara baru dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Berkata Imam Asy-Syaukany dalam Nailul Author (2/69) : “Hadits ini termasuk dari kaidah-kaidah agama karena masuk didalamnya hukum-hukum tanpa ada pengecualian. Betapa jelas dan betapa menunjukkan akan batilnya pendapat sebagian fuqoha` (para ahli fiqhi) yang membagi bid’ah menjadi beberapa jenis dan mengkhususkan tertolaknya bid’ah hanya pada sebagian bentuknya tanpa ada dalil naql (Al-Kitab dan As-Sunnah) yang mengkhususkannya dan tidak pula dalil akal”.
4.    Ijma’ para ulama Salaf dari kalangan Shahabat, tabi’in dan para pengikut mereka dengan baik akan tercela dan jeleknya semua bid’ah serta wajibnya memperingatkan kaum muslimin darinya dan dari para pelakunya.
B.    Penyebutan Syubhat-Syubhat Orang Yang Berpendapat Akan Adanya Bid’ah Hasanah Dalam Islam Beserta Bantahannya.
Di sini saya akan menyebutkan tujuh syubhat terbesar yang biasa di gembar-gemborkan oleh orang-orang yang menyatakan adanya bid’ah hasanah dalam Islam, yang hakikat dari semua syubhat mereka adalah lebih lemah dari sarang laba-laba karena syubhat-syubhat ini tidak lepas dari dua keadaan: Apakah dalilnya shohih tapi salah memahami ataukah sekedar perkataan para ulama yang telah diketahui bersama bahwa perkataan mereka bukanlah hujjah ketika menyelisihi dalil. Berikut penyebutan syubhat-syubhat mereka :
1.    Surah Al-Hadid ayat 27 :
وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا
“Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya”.
Bantahan :
FirmanNya “tetapi untuk mencari keridhaan Allah” ada dua kemungkinan :
1.    Bila kembalinya kepada firmanNya “Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah”, maka ini berarti celaan buat mereka karena mereka berbuat bid’ah dan memunculkan suatu peribadatan yang tidak pernah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala atas mereka, kemudian bersamaan dengan itu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya.
2.    Bila kembalinya kepada firmanNya “padahal Kami tidak mewajibkannya kepada mereka”, maka menunjukkan bahwa mereka memunculkan suatu peribadatan baru yang disetujui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala atas mereka. Akan tetapi ayat ini bercerita tentang syari’at umat sebelum kita (Nashara) dan syari’at umat sebelum kita –menurut pendapat yang paling kuat- bukanlah menjadi syari’at kita jika bertentangan dengan dalil yang datang dalam syari’at kita. Dan telah berlalu dalil-dalil yang sangat banyak akan larangan dan ancaman berbuat bid’ah dalam agama kita dan bahwa semua bentuk bid’ah adalah tertolak.
2.    Hadits Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajaly radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam sunnah yang baik maka baginya pahalanya dan pahala semua orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun, dan barangsiapa yang membuat sunnah dalam Islam sunnah yang jelek maka atasnya dosanya dan dosa semua orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dari dosa mereka sedikitpun”. (HR. Muslim)
Dari hadits di atas mereka mengeluarkan pendalilan, kalau begitu bid’ah –sebagaimana sunnah- juga terbagi menjadi dua ; ada yang baik dan ada yang jelek.
Bantahan:
1.    Sesungguhnya makna sabda beliau “Barangsiapa yang membuat sunnah” adalah “barangsiapa yang mengamalkan sunnah” bukan maknanya “barangsiapa yang membuat syari’at (sunnah) yang baru”, hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh sababul wurud  (sebab terucapkannya) hadits ini dalam riwayat Muslim (no. 1017), yang ringkasnya : Bahwa sekelompok orang dari Bani Mudhor datang ke Medinah dan nampak dari kondisi mereka kemiskinan dan kesusahan, lalu Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam memberikan motovasi kepada para shahabat untuk bersedekah. Maka datanglah seorang lelaki dari Al-Anshor dengan membawa makanan yang hampir-hampir tangannya tidak mampu untuk mengangkatnya, setelah itu beruntunlah para shahabat yang lain mengikutinya juga untuk memberikan sedekah lalu beliaupun mengucapkan hadits di atas.
Maka dari kisah ini jelas menunjukkan bahwa yang diinginkan dalam hadits adalah “Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang tsabit dari sunnah Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam …”, karena sedekah bukanlah perkara bid’ah akan tetapi sunnah dari sunnah beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.
2.    Beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mensifati “sunnah” dalam hadits ini dengan “yang baik” dan “yang jelek”, dan sifat seperti ini (baik dan jelek) tidak mungkin diketahui kecuali dari sisi syari’at. Maka hal ini mengharuskan bahwa kata “sunnah” dalam hadits maksudnya adalah amalan yang punya asal dari sisi syari’at, apakah baik ataupun buruk, sedangkan bid’ah adalah amalan yang sama sekali tidak memiliki asal dalam syari’at.
3.    Tidak dinukil dari seorangpun dari kalangan para ulama Salaf yang menafsirkan sunnah yang hasanah dalam hadits ini adalah bid’ah yang dimunculkan oleh manusia.
3.    Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam –menurut sangkaan mereka- bersabda :
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ
“Maka perkara apa saja yang kaum muslimin menganggapnya baik maka itu juga baik di sisi Allah dan perkara apa saja yang mereka anggap jelek maka itu jelek di sisi Allah”.
Mereka mengatakan : “Maka bila suatu bid’ah dianggap baik oleh kaum muslimin di zaman ini maka berarti bid’ah itu baik juga di sisi Allah”.
Bantahan:
1.    Hadits ini tidak shohih secara marfu’ dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, akan tetapi yang benarnya ini adalah mauquf dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Berikut perkataan sebagian ulama tentang hal ini :
·    Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitab Al-Farusiah (hal. 167) : “Sesungguhnya atsar ini bukan dari sabda Rasullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, dan tidak ada seorangpun yang menjadikan perkataan ini sebagai sabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam kecuali orang yang tidak memiliki ilmu tentang hadits, yang benarnya perkataan ini hanya tsabit dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu”.
·    Berkata Ibnu ‘Abdil Hadi sebagaimana dalam Kasyful Khofa` (2/245) : “Diriwayatkan secara marfu’ dari hadits Anas dengan sanad yang saqit (jatuh/sangat lemah) dan yang benarnya ini adalah mauquf dari perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu”.
2.    Yang diinginkan oleh Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dengan perkataan beliau “kaum muslimin” dalam hadits ini adalah mereka para sahabat radhiallahu ‘anhum, karena “Al” dalam kata “al-muslimun” hadits ini bermakna lil ‘ahd adz-dzihni (yang langsung terpahami oleh fikiran ketika membaca hadits ini), sehingga makna haditsnya adalah “Perkara apa saja yang kaum muslimin yang ada di zaman itu …”. Hal ini ditunjukkan oleh potongan awal hadits ini :
إِنَّ اللَّهَ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ فَوَجَدَ قَلْبَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَاصْطَفَاهُ لِنَفْسِهِ فَابْتَعَثَهُ بِرِسَالَتِهِ ثُمَّ نَظَرَ فِي قُلُوبِ الْعِبَادِ بَعْدَ قَلْبِ مُحَمَّدٍ فَوَجَدَ قُلُوبَ أَصْحَابِهِ خَيْرَ قُلُوبِ الْعِبَادِ فَجَعَلَهُمْ وُزَرَاءَ نَبِيِّهِ يُقَاتِلُونَ عَلَى دِينِهِ
“Sesungguhnya Allah melihat ke hati para hambaNya dan Dia mendapati hati Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam adalah sebaik-baik di antara hati-hati para hamba maka Diapun memilihnya untuk diriNya dan mengutusnya dengan risalahNya. Kemudian Allah melihat lagi ke  hati para hamba setelah hati Muhammad dan Dia mendapati hati para shahabat adalah sebaik-baik hati para hamba maka Diapun menjadikan mereka sebagai pembantu-pembantu NabiNya yang mereka itu berperang dalam agamaNya. Maka apa-apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin maka hal itu baik di sisi Allah dan apa-apa yang jelek menurut kaum muslimin maka hal itu jelek di sisi Allah”.
Ini menunjukkan bahwa kaum muslimin yang diinginkan di akhir hadits adalah mereka yang disebutkan di awal hadits.
3.    Bagaimana bisa mereka berdalil dengan perkataan shahabat yang mulia ini untuk menganggap suatu bid’ah, padahal beliau radhiallahu ‘anhu adalah termasuk dari para shahabat yang paling keras melarang dan mentahdzir dari semua bentuk bid’ah?!, dan telah berlalu sebagian dari perkataan beliau radhiallahu ‘anhu.
4.    Kalau hadits ini diterima dan maknanya seperti apa yang hawa nafsu kalian inginkan, maka ini akan membuka pintu yang sangat berbahaya untuk berubahnya agama. Karena setiap pelaku bid’ah akan bersegera membuat bid’ah yang bentuknya disukai dan sesuai dengan selera manusia, dan ketika dilarang diapun berdalilkan dengan hadits di atas, Wallahul musta’an.
4.    Dalil mereka selanjutnya adalah perkataan ‘Umar bin Khoththob radhiallahu ‘anhu yang masyhur tentang sholat Tarwih secara berjama’ah di malam bulan Ramadhan :
نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
“Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. (HR. Al-Bukhari)
Mereka berkata : “Kalau begitu ada bid’ah yang baik dalam Islam”.
Bantahan:
1.    Perbuatan ‘Umar radhiallahu ‘anhu dengan cara mengumpulkan manusia untuk melaksanakan Tarwih dengan dipimpin oleh imam bukanlah bid’ah, akan tetapi sebagai bentuk menampakkan dan menghidupkan sunnah. Karena Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah melaksanakan Tarwih ini dengan mengimami manusia pada malam 23, 25 dan 27 Ramadhan, tapi tatkala banyak manusia yang ikut sholat di belakang beliau, beliaupun meninggalkan pelaksanaannya karena takut turun wahyu yang mewajibkan sholat Tarwih sehingga akan menyusahkan umatnya sebagaimana yang disebutkan kisahnya oleh Imam Al-Buhkari dalam Shohihnya (no. 1129). Maka tatkala Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam wafat dan hilang kemungkinan sholat Tarwih menjadi wajib dengan terputusnya wahyu sehingga sholat Tarwih ini tetap pada hukum asalnya yaitu sunnah, maka ‘Umar radhiallahu ‘anhu lalu mengumpulkan manusia untuk melaksanakan sholat Tarwih secara berjama’ah.
2.    Sesungguhnya ‘Umar radhiallahu ‘anhu tidak memaksudkan dengan perkataan beliau ini akan adanya bid’ah yang baik, karena yang beliau inginkan dengan “bid’ah” di sini adalah makna secara bahasa bukan makna secara syari’at, dan ini beliau katakan karena melihat keadaan zhohir dari sholat tarwih tersebut yaitu Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam meninggalkan pelaksanaan sholat tarwih setelah sebelumnya beliau melaksanakannya karena takut akan diwajibkannya sholat Tarwih ini atas umatnya.
Kalau ada yang bertanya : “Kalau memang beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tinggalkan karena takut diwajibkan, lantas kenapa Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tidak melakukan apa yang dilakukan ‘Umar radhiallahu ‘anhu, padahal kemungkinan jadi wajibnya sholat Tarwih juga telah terputus di zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dengan wafatnya Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam?”.
Maka kami jawab : “Tidak adanya pelaksanaan Tarwih berjama’ah di zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu tidak keluar dari dua alasan berikut :
a.    Karena beliau radhiallahu ‘anhu berpendapat bahwa sholatnya manusia di akhir malam dengan keadaan mereka ketika itu lebih afdhol daripada mengumpulkan mereka di belakang satu imam (berjama’ah) di awal malam, ini disebutkan oleh Imam Ath-Thurthusy rahimahullah.
b.    Karena sempitnya masa pemerintahan beliau (hanya 2 tahun) untuk melihat kepada perkara furu’ (cabang) seperti ini, bersamaan sibuknya beliau mengurus masalah banyaknya orang yang  murtad dan ingin menyerang Medinah ketika Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam wafat dan masalah-masalah yang lain yang lebih penting dan lebih darurat dilaksanakan dibandingkan sholat tarwih, ini disebutkan oleh Asy-Syathiby rahimahullah.
Maka tatkala sholat Tarwih berjama’ah satu bulan penuh tidak pernah dilakukan di zaman Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, tidak pula di zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dan tidak pula di awal pemerintahan ‘Umar radhiallahu ‘anhu, maka sholat Tarwih dengan model seperti ini (berjama’ah satu bulan penuh) dianggap bid’ah tapi dari sisi bahasa, yakni tidak ada contoh yang mendahuluinya. Adapun kalau dikatakan bid’ah secara syari’at maka tidak, karena sholat Tarwih dengan model seperti ini mempunyai asal landasan dalam syari’at yaitu beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam pernah sholat Tarwih secara berjama’ah pada malam 23, 25 dan 27 Ramadhan, dan beliau meninggalkannya hanya karena takut akan diwajibkan atas umatnya, bukan karena alasan yang lain, Wallahu a’lam.
·    Berkata Imam Asy-Syathiby dalam Al-I’tishom (1/250) : “Maka siapa yang menamakannya (sholat Tarwih berjama’ah satu bulan penuh) sebagai bid’ah karena dilihat dari sisi ini (yakni tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam walaupun memiliki asal dalam syari’at) maka tidak ada paksaan dalam masalah penamaan. Akan tetapi dalam keadaan seperti itu, maka tidak boleh berdalilkan dengannya (perkataan ‘Umar ini) akan bolehnya berbuat bid’ah dengan makna versi sang pembicara (yakni ‘Umar radhiallahu ‘anhu), karena ini adalah suatu bentuk pemalingan makna perkataan dari tempat sebenarnya”.
·    Berkata Syaikhul Islam rahimahullah dalam Al-Iqthidho` Ash-Shirothol Mustaqim (hal. 276 –Darul Fikr) : “Dan yang paling banyak (didengang-dengungkan) dalam masalah ini adalah kisah penamaan ‘Umar radhiallahu ‘anhu terhadap sholat Tarwih bahwa itu adalah bid’ah bersamaan dengan baiknya amalan tersebut. Ini adalah penamaan secara bahasa bukan penamaan secara syari’at, hal itu dikarenakan bid’ah secara bahasa adalah mencakup semua perkara yang diperbuat pertama kali dan tidak ada contoh yang mendahuluinya sedangkan bid’ah secara syari’at adalah semua amalan yang tidak ditunjukkan oleh dalil syar’iy.
Maka jika Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam memberikan pernyataan yang beliau telah menunjukkan akan sunnahnya atau wajibnya suatu amalan setelah wafatnya beliau atau ada dalil yang menunjukkannya secara mutlak dan amalan tersebut tidak pernah diamalkan kecuali setelah wafatnya beliau, seperti pengadaan buku sedekah yang dikeluarkan oleh Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, maka jika seseorang mengamalkan amalan tersebut setelah wafatnya beliau maka syah kalau dikatakan bid’ah tapi secara bahasa karena itu adalah amalan yang belum pernah dilakukan”.
3.    Sesungguhnya para shahabat Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan para ulama salaf setelah mereka telah bersepakat menerima dan mengamalkan apa yang dilakukan oleh ‘Umar radhiallahu ‘anhu dan tidak pernah dinukil dari seorangpun di antara mereka ada yang menyelisihinya. Ini artinya perbuatan beliau adalah kebenaran dan termasuk syari’at, karena Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam telah menegaskan :
لَنْ تَجْتَمِعَ أُمَّتِيْ عَلَى ضَلاَلَةٍ
“Ummatku tidak akan bersepakat di atas suatu kesesatan”. (HR. At-Tirmizi)
Dan masih ada beberapa dalil yang lain yang tidak kami sebutkan di sini karena dalil-dalil tersebut hanyalah berupa perkataan dan ijtihad seorang ulama, yang kalaupun dianggap bahwa para ulama tersebut menyatakan seperti apa yang mereka katakan berupa adanya bid’ah yang baik dalam Islam, maka ucapan dan ijtihad mereka harus dibuang jauh-jauh karena menyelisihi hadits-hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, wallahu A’lam.
Kesimpulan dari masalah ini adalah bahwa setiap perkara yang dianggap oleh sebagian ulama ataupun orang-orang yang jahil bahwa itu adalah bid’ah hasanah maka perkara tersebut tidak lepas dari dua keadaan :
1.    Perkara itu bukanlah suatu bid’ah akan tetapi disangka bid’ah.
2.    Perkara itu adalah bid’ah dan kesesatan akan tetapi dia tidak mengetahui akan kesesatan dan kejelekannya.
{Lihat : Al-Luma’ fir Roddi ‘ala Muhassinil Bida’ (hal. 8-54), Al-I’tishom (1/187-188 dan 228-270), Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah (1/106-117), Iqthidho` Ash-Shirothol Mustaqim (hal. 270-278), Al-Hatstsu ‘ala Ittiba’is Sunnah (hal. 42-44), dan Tuhfatul Murid Syarh Al-Qaulul Mufid (hal. 133-142)}
[Diringkas dari buku Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi bab ketiga, karya Abu Muawiah Hammad -hafizhahullah-]

LARANGAN DEBAT AGAMA

Ahlus Sunnah wal Jama’ah Melarang Perdebatan dan Permusuhan Dalam Agama.
Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang dari hal tersebut. Dalam Ash-Shohihain dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :
اِقْرَأُوْا الْقُرْآنَ مَا ائْتَلَفَتْ عَلَيْهِ قُلُوْبُكُمْ فَإِذَا اخْتَلَفْتُمْ فَقُوْمُوْا عَنْهُ
“Bacalah Al-Qur`an selama hati-hati kalian masih bersatu, maka jika kalian sudah berselisih maka berdirilah darinya”.
Dan dalam Al-Musnad dan Sunan Ibnu Majah –dan asalnya dalam Shohih Muslim- dari ‘Abdullah bin ‘Amr :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ وَهُمْ يَخْتَصِمُوْنَ فِي الْقَدْرِ فَكَأَنَّمَا يَفْقَأُ فِي وَجْهِهِ حُبُّ الرُّمَّانِ مِنَ الْغَضَبِ، فَقَالَ : بِهَذَا أُمِرْتُمْ ؟! أَوْ لِهَذَا خُلِقْتُمْ ؟ تَضْرِبُوْنَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ!! بِهَذَا هَلَكَتِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar sedangkan mereka (sebagian shahabat-pent.) sedang berselisih tentang taqdir, maka memerahlah wajah beliau bagaikan merahnya buah rumman karena marah, maka beliau bersabda : “Apakah dengan ini kalian diperintah?! Atau untuk inikah kalian diciptakan?! Kalian membenturkan sebagian Al-Qur’an dengan sebagiannya!! Karena inilah umat-umat sebelum kalian binasa”.
Bahkan telah datang hadits (yang menyatakan) bahwa perdebatan adalah termasuk dari siksaan Allah kepada sebuah ummat. Dalam Sunan At-Tirmidzy dan Ibnu Majah dari hadits Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوْتُوْا الْجَدَلَ، ثُمَّ قَرَأَ : مَا ضَرَبُوْهُ لَكَ إِلاَّ جَدَلاً
“Tidaklah sebuah kaum menjadi sesat setelah mereka dulunya berada di atas hidayah kecuali yang suka berdebat, kemudian beliau membaca (ayat) “Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja””.
Imam Ahmad rahimahullah berkata : “Pokok-pokok sunnah di sisi kami adalah berpegang teguh dengan apa yang para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atasnya dan mencontoh mereka. Meninggalkan semua bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat. Meninggalkan permusuhan dan (meninggalkan) duduk bersama orang-orang yang memiliki hawa nafsu. Dan meninggalkan perselisihan, perdebatan dan permusuhan dalam agama”.
Perdebatan Yang Tercela:
Yaitu semua perdebatan dengan kebatilan, atau berdebat tentang kebenaran setelah jelasnya, atau perdebatan dalam perkara yang tidak diketahui oleh orang-orang yang berdebat, atau perdebatan dalam mutasyabih (1) dari Al-Qur’an atau perdebatan tanpa niat yang baik dan yang semisalnya.
Perdebatan Yang Terpuji:
Adapun jika perdebatan itu untuk menampakkan kebenaran dan menjelaskannya, yang dilakukan oleh seorang ‘alim dengan niat yang baik dan konsisten dengan adab-adab (syar’iy) maka perdebatan seperti inilah yang dipuji. Allah Ta’ala berfirman :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl : 125)
Dan Allah Ta’ala berfirman :
وَلَا تُجَادِلُوا أَهْلَ الْكِتَابِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik”. (QS. Al-‘Ankabut : 46)
Dan Allah Ta’ala berfirman :
قَالُوا يَانُوحُ قَدْ جَادَلْتَنَا فَأَكْثَرْتَ جِدَالَنَا فَأْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ
“Mereka berkata: “Hai Nuh, sesungguhnya kamu telah berbantah dengan kami, dan kamu telah memperpanjang bantahanmu terhadap kami, maka datangkanlah kepada kami azab yang kamu ancamkan kepada kami, jika kamu termasuk orang-orang yang benar”. (QS. Hud : 32)
Contoh-Contoh Perdebatan Syar’i:
Allah Ta’ala mengkhabarkan tentang perdebatan Ibrahim ‘alaihis shalatu wassalam melawan kaumnya dan (juga) Musa ‘alaihis shalatu wassalam melawan Fir’aun.
Dan dalam As-Sunnah disebutkan tentang perdebatan antara Adam dan Musa ‘alaihimas shalatu wassalam. Dan telah dinukil dari salafus shaleh banyak perdebatan yang semuanya termasuk perdebatan yang terpuji yang terpenuhi di dalamnya (syarat-syarat berikut) :
1.    Ilmu (tentang masalah yang diperdebatkan-pent.).
2.    Niat (yang baik-pent.).
3.    Mutaba’ah.
4.    Adab dalam perdebatan.
___________
(1)    Yaitu ayat-ayat yang kurang jelas maknanya pada sebagian orang karena adanya beberapa kemungkinan makna.

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar

Hadits-Hadits Tentang Larangan Menggambar
Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa sangat banyak, ada beberapa lafazh yang diriwayatkan oleh sahabat berbeda sehingga dianggap sebagai beberapa hadits. Berikut ini hanya sebagian di antaranya:
1.    Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)
2.    Hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam riwayat An-Nasai, “Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”
3.    Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail alaihimasssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad  no. 3276)
4.    Aisyah radhiallahu anha berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah lafazhnya)
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.”
5.    Dari Ali radhiallahu anhu dia berkata:
صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256)
6.    Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)
Mirip dengan hadit ini dari hadits Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits lainnya.
7.    Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)
8.    Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang gambar-gambar yang ada di gereja Habasyah:
إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلكَ الصُّوَرَ فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Mereka (ahli kitab), jika ada seorang yang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan mereka menggambar gambar-gambar itu padanya. Merekalah makhluk yang paling jelek di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari no. 427 dan Muslim no. 528)
9.    Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُصَوِّرَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5962)
10.    Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَخْرُجُ عُنُقٌ مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ تبْصِرُان وَأُذُنَانِ تسْمَعُان ، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ  يَقُولُ : إِنِّي وُكِّلْتُ بِثَلاثَةٍ بِكُلِّ جَبَّارٍ عَنِيدٍ وَبِكُلِّ مَنْ ادَّعَى مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَالْمُصَوِّرِينَ
“Akan keluar sebuah leher dari neraka pada hari kiamat, dia mempunyai 2 mata yang melihat, 2 telinga yang mendengar, dan lisan yang berbicara. Dia berkata, “Saya diberikan perwakilan (untuk menyiksa) tiga (kelompok): Semua yang keras kepala lagi penentang, semua yang beribadah bersama Allah sembahan yang lain dan para penggambar”. (HR. At-Tirmizi no. 2574 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)
11.    Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Saya mendengar Nabi  shallallahu alaihi wasallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً
“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Kenapa mereka tidak menciptakan lalat atau kenapa mereka tidak menciptakan semut kecil (jika mereka memang mampu)?!” (HR. Al-Bukhari no. 5953, Muslim no. 2111, Ahmad, dan ini adalah lafazhnya)
12.    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para penggambar.” (HR. Al-Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
13.    Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Al-Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)
14.    Dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
“Siapa saja yang menggambar suatu gambar di dunia maka pada hari kiamat dia akan dibebankan untuk meniupkan roh ke dalamnya padahal dia tidak akan sanggup meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963 dan Muslim no. 5541)
Yang Terlarang Hanyalah Gambar Makhluk Bernyawa
Sebagian besar hadits-hadits di atas larangannya bersifat umum mencakup semua jenis gambar. Hanya saja sebagian hadits lainnya memberikan pembatasan bahwa yang terlarang di sini hanyalah menggambar gambar makhluk yang bernyawa.
Di antara hadits-hadits yang memberikan pembatasan ini adalah:
a.    Hadits no. 6 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
b.    Hadits no. 13 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma. Sisi pendalilannya bahwa Allah menyuruh untuk menghidupkan gambar yang dia gambar. Ini menunjukkan bahwa yang terlarang hanyalah gambar makhluk yang bisa hidup (bernyawa).
c.    Hadits setelahnya pada no. 14 dari An-Nadhr bin Anas radhiallahu anhu. Sisi pendalilannya bahwa para penggambar diperintahkan untuk meniupkan roh pada gambarnya, maka ini menunjukkan tidak mengapa menggambar gambar makhluk yang tidak memiliki roh/nyawa.
d.    Menguatkan hadits no. 6 di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak ada lagi gambar.” (HR. Al-Baihaqi: 7/270 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)
e.    Sebagai tambahan juga ada dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma dia berkata: Saya mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ, يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ يُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Setiap penggambar berada dalam neraka, setiap gambar yang dia telah gambar akan diberikan jiwa (dihidupkan oleh Allah) yang dengan gambar itu dia akan disiksa di dalam Jahannam.”
Lalu Ibnu Abbas berkata, “Jika kamu harus untuk menggambar maka gambarlah pohon dan apa saja yang tidak mempunyai nyawa.” (HR. Al-Bukhari no. 2225 dan Muslim no. 5540)

Incoming search terms:

  • hadist tentang menggambar
  • hadist larangan menggambar
  • Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pulan kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya ” (HR Muslim no 969)

Keutamaan Shalat

Keutamaan Shalat
Abdullah bin Umar  berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima pondasi: Yaitu persaksian bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)
Dari Ibnu Umar  bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sembahan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 25 dan Muslim no. 21)
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya. Rabb kita Jalla wa ‘Azza berfirman kepada para malaikat-Nya -padahal Dia lebih mengetahui-, “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang?” Sekiranya sempurna, maka akan dituliskan baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan maka Allah berfirman, “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah?” Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman, “Sempurnakanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya.” Selanjutnya semua amal manusia akan dihisab dengan cara demikian.” (HR. Abu Daud no. 964, At-Tirmizi no. 413, An-Nasai no. 461-463, dan Ibnu Majah no. 1425. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 2571)
Penjelasan ringkas:
Shalat merupakan rukun Islam kedua dan merupakan amalan yang paling utama dan paling dicintai oleh Allah Ta’ala. Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- menjadikannya sebagai penjaga darah dan harta, sehingga kapan seseorang meninggalkannya maka darah dan hartanya akan terancam. Karena sangat pentingnya shalat ini, sampai-sampai dialah amalan pertama yang hamba akan dihisab dengannya pada hari kiamat. Di dalam hadits Ibnu Mas’ud secara marfu’ disebutkan:
أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ الصَّلَاةُ وَأَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فِي الدِّمَاءِ

“Amalan pertama yang dengannya seorang hamba dihisab adalah shalat dan sesuatu pertama yang diputuskan di antara para manusia adalah mengenai darah.” (HR. An-Nasai no. 3926 dan selainnya)
Maksudnya, amalan yang berhubungan antara hamba dengan Allah, maka yang pertama kali dihisab darinya adalah shalat. Sementara amalan berhubungan antara makhluk dengan makhluk lainnya, maka yang pertama kali dihisab adalah dalam masalah darah.
Hadits Abu Hurairah di atas juga menunjukkan keutamaan shalat sunnah secara khusus, bahwa dia dijadikan sebagai penyempurna dari kekurangan yang terjadi dalam shalat wajib, baik kekurangan dari sisi pelaksanaan zhahir maupun kekurangan dari sisi batin dan roh shalat tersebut, yaitu kekhusyuan. Wallahu a’lam

Sabtu, 24 September 2011

KEUTAMAAN SABAR

Sabar Dan Keutamaannya Allah berfirman : Sesungguhnya hanya orang-orangyang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. [QS. 39:10]

Dan firman-Nya :
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan.Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, [QS.2:155]

[yaitu] orang-orang yang apabila ditimpa musibah, merekamengucapkan: Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'uun . [QS. 2:156]

Mereka itulah yang mendapatkan keberkatan yang sempurna dan rahmatdari Rabbnya, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.[QS. 2:157]

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang wanitadatang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: Ya Rasulullah ! sungguh saya ini sering terkena ayan dan [ ketikaterkena ayan ] aurat saya terbuka, maka berdo'alah untuk saya.

MakaRasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata : jika kamu berkehendak [ agar untuk bersabar ], maka kamu bersabar dan kamuakan mendapatkan surga, dan jika kamu berkehendak [ agar sayaberdo'a ] maka saya akan berdo'a kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.

Maka wanita itu menjawab : saya akan bersabar,
laluberkata lagi : tetapi aurat saya sering terbuka [ ketika penyakitini datang ] oleh karena itu do'akanlah agar aurat saya tidakterbuka,

maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdo'auntuknya.HR. Bukhari dan Muslim.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : sungguh menakjubkan segala perkara orang yang beriman, dan semua itu baik baginya dan hal itu tidak dimiliki oleh selain orang yang beriman :yaitu jika ia mendapatkan kebaikan atau kesenangan maka dia akan bersyukur dan yang sedemikian itu baik baginya, dan jika ia terkena hal yang tidak menyenangkan [ mara bahaya ] maka dia bersabar dan hal yang sedemikian itu baik baginya. HR. Muslim.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : tidaklah adasesuatu yang menimpa seorang muslim [ baik sesuatu itu berupa ]kelelahan, penyakit, kegundahan, kesedihan, atau sesuatu yangmenyakitkannya sampai duri yang menimpanya kecuali Allahmenggugurkan sebagian dosa-dosanya karena mushibah tersebut. HR.Bukhari dan Muslim

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda : tidaklah seorang muslim tertimpa sesuatu yangmenyakitkannya kecuali Allah menggugurkan dosa-dosanya, sebagaimanagugurnya [ berjatuhannya ] daun-daun pepohonan. HR. Bukhari danMuslim.

Keterangan.
Sungguh kesenagan dan kesusahan yang kita alami adalah cobaan dari Allah bahkan kehidupan dunia ini semuanya adalah cobaan. Agar mendapatkan kebahagian dunia dan akhirat, maka setiap muslim harus memahami hakekat kehidupan dunia ini dan mengambil bekal utama dalammenjalaninya, di antara bekal tersebut adalah sikap sabar.

Sabar mempunyai kedudukan yang agung dalam agama Islam, bahkan semua urusan agama berdiri di atas sabar tersebut yaitu :
Sabar dalam menjalankan perintah Allah Ta'ala
Sabar dalam menjauhi larangan-Nya
Sabar dalam menghadapi mushibah yang dihadapi.

Dan orang yang bersabar dialah yang beruntung, karena dia telah melaksanakan ketaatan kepada Allah dan mengharapkan balasan darinya,dan karena gelisah dan bertindak tidak ridha atas apa yang telah menimpa adalah tindakan yang tidak akan merugikan kecuali yangbersangkutan karena orang yang tidak ridha dengan taqdir Allah berarti dia telah terkena mushibah dua kali, mushibah atas mushibah yang telahmenimpanya dan mushibah atas hilangnya pahala yang besar yang telahdijanjikan oleh Allah bagi mereka yang bersabar dalam menghadapitaqdir-Nya.

Adapun di antara janji Allah bagi orang mu'min yang bersabar adalah :
Allah akan memberikan ganjaran kepadanya tanpa terhitung.
Dengan mushibah tersebut [ jika bersabar dan mengharapkanbalasan dari Allah ] Allah akan menghapuskan dosa-dosanya.
Allah akan mengangkat derajat orang yang sabar dalam menghadapi cobaan dari Allah.
Kandungan ayat dan hadits.
Keutamaan bersabar.
Keutamaan orang yang beriman.
Keluasan rahmat Allah bagi orang-orang yang beriman dengandihapuskan dosa-dosanya dengan segala macam mushibah yang menimpanya

SEPULUH RISALAH PEMUDA

SEPULUH RISALAH PEMUDA
1. Memahami Islam
Mustahil pemuda dapat memuliakan Islam kalau mereka sendiri tidak memahami Islam (35:28, 58:11)
“Siapa yang dikehendaki Allah akan mendapat kebaikan, maka dipandaikanlah dalam agama.” (H.R. Bukhari-Muslim)
“Dunia ini terkutuk dan segala isinya terkutuk kecuali dzikrulloh dan yang serupa itu dan orang alim dan penuntut ilmu.” (H.R. At Tirmizi)
2. Mengimani segenap ajaran Islam
Iman kepada Allah dan Rasul-Nya pada hakikatnya merupakan sebuah sikap mental patuh dan tunduk (23:51). Tunduk patuh berlandaskan cinta kepada-Nya (2:165) dan ittiba’ (mengikuti) rasul-Nya (3:31, 53:3-4).
3. Mengamalkan dan mendakwahkan Islam
Ciri orang yang tidak mengalami kerugian (khusrin) dalam hidup adalah senantiasa mengamalkan dan mendakwahkan Islam (103:1-3, 41:33, 3:110, 9:71, 5:78-79).
“barang siapa menyeru kepada kebaikan maka ia akan memperoleh pahala sepadan dengan orang yang mengerjakannya.” (H.R. Muslim)
4. Berjihad dijalan Islam
Jihad adalah salah satu hal yang diwajibkan Allah kepada kaum muslimin. Said Hawa membagi jihad menjadi lima macam :
a. Jihad Lisaani, menyampaikan dakwah Islam kepada orang-orang kafir, munafik dan fasiq yang disertai dengan hujjah (argumentasi) yang dicontohkan oleh Nabi SAW. (5:62)
b. Jihad Maali atau jihad dengan harta (49:15, 9:111). Jihad dengan harta merupakan bagian vital bagi jihad yang lainnya, karena dakwah memerlukan sarana dan prasarana.
c. Jihad Bilyad wan nafs atau jihad dengan tangan/kekuatan dan jiwa (22:39, 2:190, 8:39, 9:36). Termasuk dalam jihad ini adalah menentang orang kafir, berusaha mengusir mereka dari bumi Islam, memerangi kaum murtad dalam negeri Islam, melawan pemberontakan atau pembangkangan atas negara Islam.
d. Jihad Siyaasi atau jihad politik.
e. Jihad Tarbawi/ta’limi, yakni bersungguh-sungguh mengajarkan, menyampaikan ilmu dan mendidik orang-orang yang ingin memahami Islam (3:79)
5. Sabar dan istiqomah di atas jalan Islam (21:83-85, 38:41-44, 37:100-107, 21:68-69, 71:5-9)
Keimanan harus dilanjutkan dengan kesabaran dan istiqamah. “Keyakinan dalam iman haruslah secara bulat dan kesabaran itu setengah dari iman.” (H.R. Abu Nu’aim)
6. Mempersaudarakan manusia dalam ikatan Islam
Pemuda seharusnya berperan dalam menjalin ukhuwah islamiyah sesama muslim (8:63, 59:9). “Setiap mukmin yang satu bagi mukmin lainnya bagaikan suatu bangunan, antara satu dengan yang lainnya saling mengokohkan,” (Al hadist)
7. Menggerakkan dan mengarahkan potensi umat Islam
Potensi umat Islam perlu diarahkan ke dalam amal jama’i secara efektif dan efisien (3:146)
8. Optimis terhadap masa depan Islam
Pemuda Islam tak boleh memiliki jiwa pesimis. Sebaliknya, harus optimis akan hasil perjuangan dan pertolongan serta balasan dari Allah SWT. Hanya orang kafirlah yang memiliki sifat pesimis (12:87, 15:56).
9. Introspeksi diri (muhasabah) terhadap segala aktivitas yang telah dilakukan
Introspeksi dan evaluasi dimaksudkan agar pemuda tidak mengulang kesalahan yang sama di hari mendatang, tidak terjebak dengan permasalahan yang sama dan mampu memperbaiki diri ke arah yang lebih baik (13:11).
“Seorang yang sempurna akalnya ialah yang mengoreksi dirinya dan bersiap dengan amal sebagai bekal untuk mati.” (H.R. At Tirmizi)
10. Ikhlas dalam segenap pengabdian di jalan Islam
Memurnikan niat karena Allah dalam ibadah, dan jihad merupakan masalah fundamental agar amal itu diterima sekaligus sukses.
“Sesungguhnya Allah menolong umat ini hanya karena orang-orang yang lemah di antara mereka yaitu dengan dakwah, shalat dan ikhlas mereka,” (H.R. An Nasai dari Sa’ad bin Abi Waqash)

Memotong Jenggot Yang Lebih Dari Satu Genggam

Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot jika telah lebih dari satu genggaman[1]. Mereka adalah ulama Hanafiyah dan Hambali[2]. Dalil yang jadi pegangan adalah riwayat dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu yang disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab shahihnya,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوِ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ ، فَمَا فَضَلَ أَخَذَهُ
“Ibnu ‘Umar biasa ketika berhaji atau melaksanakan umroh, beliau menggenggam jenggotnya dan selebihnya dari genggaman tadi, beliau potong” [3].
Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu yang membawakan hadits “biarkanlah jenggot” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan.
Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut.
  1. Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu hanya memendekkan jenggotnya ketika tahallul saat ihram dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih.
  2. Perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu  muncul karena beliau memahami firman Allah Ta’alaketika manasik,
    مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ
    Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya.” (QS. Al Fath: 27).
    Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot.
  3. Kita sudah melihat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang berisi perintah membiarkan jenggot (artinya tidak dirapikan sama sekali). Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
    Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.[4]
    Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tentu saja haditsnya, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Jadi yang tepat, kembalikanlah pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu membiarkan jenggot sebagaimana adanya hingga lebat.
Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya.[5] Demikianlah yang menjadi pendapat Imam Nawawi rahimahullah sebagaimana telah diisyaratkan sebelumnya[6].
Adapun memotong kurang dari satu genggaman, sama sekali tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya sebagaimana kata Ibnu ‘Abidin.[7] Namun demikianlah  sungguh aneh orang di sekitar kita, jenggotnya belum sampai 1 cm saja, malah sudah dipangkas hingga habis. Jadi perbuatan Ibnu ‘Umar bukanlah alasan untuk merapikan jenggot. Wallahu waliyyut taufiq.

[Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah].
Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H


[1] Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong menurut mereka.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 35/224.
[3] HR. Bukhari no. 6892.
[4] HR. Bukhari no. 5893
[5] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/102-103.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 35/225.
[7] Idem.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Kamis, 22 September 2011

BEBERAPA CONTOH BID'AH MASA KINI

BEBERAPA CONTOH BID'AH MASA KINI
Di antaranya adalah:
A. Perayaan bertepatan dengan kelahiran Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada bulan Rabi'ul Awal.
B. Tabarruk (mengambil berkah) dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan, dan dari orang-orang yang baik, yang hidup atau pun yang sudah meninggal.
C. Bid'ah dalam hal ibadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu waTa’ala.
Bid'ah-bid'ah modern banyak sekali macamnya, seiring dengan berlalunya zaman, sedikitnya ilmu, banyaknya para penyeru (da’i) yang mengajak kepada bid'ah dan penyimpangan, dan merebaknya tasyabuh (meniru) orang-orang kafir, baik dalam masalah adat kebiasaan maupun ritual agama mereka. Hal ini menunjukkan kebenaran (fakta) sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam ,

لَتَتَّبِعُنَّ سُنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
"Sungguh kalian akan mengikuti jalan kaum sebelum kalian." (HR. at-Tirmidzi dan ia menshahihkannya).

A. Perayaan Bertepatan dengan Kelahiran Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada Bulan Rabi'ul Awal.
Merayakan kelahiran Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah bid'ah, karena perayaan tersebut tidak ada dasarnya dalam Kitab dan Sunnah, juga dalam perbuatan as-Salafush Shalih dan pada generasi-generasi pilihan terdahulu. Perayaan maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam baru terjadi setelah abad keempat Hijriyah. Imam Abu Ja'far Tajuddin berkata, "Saya tidak tahu bahwa perayaan ini mempunyai dasar dalam Kitab dan Sunnah dan tidak ada pula keterangan yang dinukil bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh dari seorang para ulama yang merupakan panutan dalam beragama, yang sangat kuat dan berpegang teguh terhadap atsar (keterangan) generasi terdahulu. Perayaan itu tiada lain adalah bid'ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang tidak punya pekerjaan dan merupakan tempat pelampiasan nafsu yang sangat dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi makan."
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Begitu pula praktek yang diada-adakan oleh sebagian manusia, baik karena hanya meniru orang-orang Nasrani sehubungan dengan kelahiran Nabi Isa ’alaihissalam atau karena alasan cinta kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam , mereka menjadikan kelahiran Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagai sebuah perayaan. Padahal tanggal kelahiran beliau masih menjadi ajang perselisihan. Dan hal semacam ini belum pernah dilakukan oleh ulama Salaf (terdahulu), jika sekiranya hal tersebut memang merupakan kebaikan yang murni atau merupakan pendapat yang kuat, tentu mereka itu akan lebih berhak (pasti) melakukannya dari pada kita, sebab mereka itu lebih cinta dan hormat pada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dari pada kita. Mereka itu lebih giat dari perbuatan baik. Sebenarnya, kecintaan dan penghormatan terhadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam tercermin dalam meniru menaati dan mengikuti perintah beliau, menghidupkan sunnah beliau baik lahir maupun bathin dan menyebarkan agama yang dibawanya, serta memperjuangkannya dengan hati, tangan dan lisan. Begitulah jalan generasi awal terdahulu, dari kaum Muhajirin, Anshar dan Tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik.
B. Tabarruk (Mengambil Berkah) dari Tempat-tempat Tertentu, Barang-barang peninggalan, dan dari Orang-orang Baik, yang Masih Hidup ataupun yang Sudah Meninggal
Termasuk di antara bid'ah juga adalah tabbarruk (mengharapkan berkah) dari makhluk. Dan ini merupakan salah satu bentuk dari watsaniyah (pengabdian terhadap makhluk) dan juga dijadikan jaringan bisnis untuk mendapatkan uang dari orang-orang awam. Tabarruk artinya memohon berkah, dan berkah artinya tetapnya dan bertambahnya kebaikan yang ada pada sesuatu. Dan memohon tetap dan bertambahnya kebaikan tidaklah mungkin bisa diharapkan kecuali dari yang memiliki dan mampu untuk itu dan dia adalah Allah Subhanahu waTa’ala. Allah-lah yang menurunkan berkah dan mengekalkannya. Adapun makhluk, dia tidak mampu menetapkan dan mengekalkannya, Maka, praktek tabarruk dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan dan orang-orang baik, baik yang hidup ataupun yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan, karena praktek ini bisa termasuk syirik bila ada keyakinan bahwa barang-barang tersebut dapat memberikan berkah, atau termasuk media menuju syirik, bila ada keyakinan bahwa menziarahi barang-barang tersebut, memegangnya dan mengusapnya merupakan penyebab untuk mendapatkan berkah dari Allah Subhanahu waTa’ala. Adapun tabarruk yang dilakukan para sahabat dengan rambut, ludah dan sesuatu yang terpisah/terlepas dari tubuh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam , sebagaimana disinggung terdahulu hal tersebut hanya khusus Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam di masa hidup beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam dan saat beliau berada di antara mereka; dengan dalil bahwa para sahabat radiyallaahu ‘anhum tidak bertabarruk dengan bekas kamar dan kuburan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah wafat. Mereka juga tidak pergi ke tempat-tempat shalat atau tempat-tempat duduk untuk bertabarruk, apalagi kuburan-kuburan para wali. Mereka juga tidak bertabarruk dari orang-orang shalih seperti Abu Bakar, Umar radiyallaahu ‘anhumaa dan yang lainnya dari para sahabat yang mulia. Baik semasa hidup atau pun setelah meninggal. Mereka tidak pergi ke Gua Hira untuk shalat dan berdoa di situ, dan tidak pula tempat-tempat yang lainnya, seperti gunung-gunung yang katanya di sana terdapat kuburan nabi-nabi dan lain sebagainya, tidak pula ke tempat yang dibangun di atas peninggalan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak ada seorang pun dari ulama salaf yang mengusap-usap dan menciumi tempat-tempat shalat Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam , di Madinah atau pun di Makkah. Apabila tempat yang pernah di injak kaki Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang mulia dan juga yang dipakai untuk shalat, tidak ada syariat yang mengajarkan umat beliau untuk mengusap-usap atau menciuminya, maka bagaimana bisa dijadikan hujjah untuk tabarruk, dengan mengatakan bahwa (si fulan yang wali) -bukan lagi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam - pernah shalat dan tidur di sana?! Para ulama telah mengetahui secara pasti berdasarkan dalil-dalil dari syariat Islam, bahwa menciumi dan mengusap-usap sesuatu untuk bertabarruk tidaklah termasuk syariat Rasululullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .
C. Bid'ah dalam Hal Ibadah dan Taqarrub kepada Allah Subhanahu waTa’ala
Bid'ah-bid'ah yang berkaitan dengan ibadah, pada saat itu cukup banyak. Pada dasarnya ibadah itu bersifat tauqif (terbatas pada ada dan tidak adanya dalil), oleh karenanya tidak ada sesuatu yang disyari'atkan dalam hal ibadah, kecuali dengan dalil. Sesuatu yang tidak ada dalilnya termasuk kategori bid'ah, bedasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ .
"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak didasari oleh agama kami, maka dia tertolak." (HR. Muslim).
Ibadah-ibadah yang banyak dipraktekkan pada masa sekarang ini, sungguh banyak sekali, di antaranya: Mengeraskan niat ketika shalat. Misalnya dengan suara keras:

نَوَيْتُ أَنْ أُصَلِّيَ لله كَذَا وَكَذَا .
"Aku berniat untuk shalat ini dan itu karena Allah."
Ini termasuk bid'ah, karena tidak diajarkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan karena Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
Artinya: "Katakanlah (kepada mereka), 'Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang di bumi, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu'." (Al-Hujurat: 16).
Niat itu tempatnya adalah hati. Jadi dia adalah aktifitas hati bukan aktifitas lisan. Termasuk juga dzikir berjamaah setelah shalat. Sebab yang disyariatkan yaitu bahwa setiap pembaca dzikir yang diajarkan itu sendiri-sendiri, di antaranya juga adalah meminta membaca surat al-Fatihah pada kesempatan-kesempatan tertentu dan setelah membaca doa serta yang ditujukan kepada orang-orang yang sudah meninggal. Termasuk pula dalam kategori bid'ah, mengadakan acara duka cita untuk orang-orang yang sudah meninggal, membuatkan makanan, menyewa tukang-tukang baca dengan dugaan bahwa hal tersebut dapat memberikan manfaat kepada si mayit. Semua itu adalah bid'ah yang tidak mempunyai dasar sama sekali dan termasuk beban dan belenggu yang Allah Subhanahu waTa’ala sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu.
Termasuk bid'ah pula yaitu perayaan-perayaan yang diadakan pada kesempatan-kesempatan keagamaan, seperti Isra' Miraj dan hijrah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam . Perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar dalam syari'at, termasuk juga hal-hal yang dilakukan khusus pada bulan Rajab, shalat sunnah dan puasa khusus. Sebab tidak ada bedanya dengan keistimewaannya dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain, baik dalam pelaksanaan umrah, puasa dan shalat, menyembelih kurban dan lain sebagainya.
Yang termasuk bid'ah pula yaitu dzikir-dzikir sufi dengan segala macamnya. Semuanya bid'ah dan diada-adakan karena dia bertentangan dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan baik dari segi redaksinya, bentuk pembacaannya dan waktu-waktunya.
Di antaranya pula adalah mengkhususkan malam Nishfu Sya'ban dengan ibadah tertentu seperti shalat malam dan berpuasa pada siang harinya. Tidak ada keterangan yang pasti dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tentang amalan khususnya untuk saat itu, termasuk bid'ah pula yaitu membangun di atas kuburan dan menjadikannya seperti masjid serta menziarahinya untuk bertabarruk dan bertawassul kepada orang mati dan lain sebagainya dari tujuan-tujuan lain yang berbau syirik.
Akhirnya, kami ingin mengatakan bahwa bid'ah-bid'ah itu ialah penghantar pada kekafiran. Bid'ah adalah menambah-nambahkan ke dalam agama ini sesuatu yang tidak disyariatkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya. Bid'ah lebih jelek dari maksiat besar sekalipun. Setan akan bergembira dengan terjadinya praktek bid'ah melebihi kegembiraannya terhadap maksiat yang besar. Sebab, orang yang melakukan maksiat, dia tahu apa yang dia lakukannya itu maksiat (pelanggaran), maka (ada kemungkinan) dia akan bertaubat. Sementara orang yang melakukan bid'ah, dia meyakini bahwa perbuatannya itu adalah cara mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu waTa’ala, maka dia tidak akan bertaubat. Bid'ah-bid'ah itu akan mengikis sunnah-sunnah dan menjadikan pelakunya enggan untuk mengamalkannya.
Bid'ah akan dapat menjauhkan dari Allah Subhanahu waTa’ala dan akan mendatangkan kemarahan dan siksaanNya serta menjadi penyebab rusak dan melencengnya hati dari kebenaran.
Sikap Terhadap Ahli Bid'ah
Diharamkan mengunjungi dan duduk-duduk dengan ahli bid'ah, kecuali dengan maksud menasehati dan membantah bid'ahnya. Kerena bergaul dengan ahli bid'ah akan berpengaruh negatif, dia akan menularkan permusuhannya pada yang lain. Kita wajib memberikan peringatan kepada masyarakat dari mereka dan bahaya mereka. Apalagi kita sudah bisa menyelamatkan dan mencegah mereka dari praktek bid'ah. Dan kalau tidak, maka diharuskan kepada para ulama dan pemimpin umat Islam untuk menentang bid'ah-bid'ah dan mencegah para pelakunya serta meredam bahaya mereka. Karena bahaya mereka terhadap Islam sangatlah besar. Suatu hal yang perlu pula untuk diketahui, bahwa negara-negara kafir sangat mendukung para pelaku bid'ah dan membantu mereka untuk menyebarluaskan bid'ah-bid'ah mereka dengan berbagai macam cara, sebab di dalamnya terdapat proses penghangusan Islam dan perusakan terhadap gambaran Islam yang sebenarnya.
Kita memohon kepada Allah Subhanahu waTa’ala, semoga Dia akan menolong agamaNya, meninggikan kalimatNya, serta menghinakan musuh-musuhNya.
Semoga shawalat dan salam tercurahkan keharibaan Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam , keluarga dan sahabat-sahabat beliau.

AKHLAK DAN BUDI PEKERTI AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH

AKHLAK DAN BUDI PEKERTI AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH
Ahlus Sunnah wal Jama'ah selalu memperindah diri mereka dengan akhlaqul karimah dan budi pekerti yang mulia yang merupakan penyempurna akidah. Dan di antara buahnya adalah:

1. Selalu beramar ma'ruf dan nahi munkar, sebagaimana Allah Subhanahu waTa’ala ungkapkan tentang mereka, seraya berfirman,
Artinya:"Kamu adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk umat manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah kemungkaran dan kamu beriman kepada Allah." (Ali Imran: 110).
Ma'ruf adalah sebutan untuk segala sesuatu yang dicintai oleh Allah Subhanahu waTa’ala, seperti iman dan amal shalih. Sedangkan Munkar (kemungkaran) adalah sebutan untuk segala sesuatu yang tidak disukai Allah Subhanahu waTa’ala dan dicegahNya, berdasarkan bimbingan syariat agama, yaitu dengan tangan, lalu dengan lisan dan kemudian dengan hati sesuai dengan kemampuan dan maslahat. Ini tentu sangat berbeda dengan sekte Mu'tazilah yang berpandangan bahwa amar ma'ruf dan nahi munkar itu adalah keluar (membelot dan menentang) dari para pemimpin (pemerintah).

2. Ahlus Sunnah berpandangan: melaksanakan ibadah Haji, shalat Jum'at dan shalat 'Id itu harus dilaksanakan bersama para umara', apakah mereka sebagai orang shalih ataupun sebagai orang fajir; dan mereka berkeyakinan bahwa kewajiban penegakkan syi'ar ini (amar ma'ruf dan nahi munkar) dilakukan bersama aparat pemerintah kaum muslimin, shalih ataupun fajir, apakah mereka adalah orang-orang yang shalih konsisten kepada din(agama) maupun fasik yang kefasikannya tidak sampai menyebabkan keluarnya dari Islam, (yang demikian itu) demi persatuan dan menghindari perpecahan dan perselisihan, dan juga karena pemimpin yang fasik itu tidak boleh diturunkan dari jabatannya karena kefasikannya dan tidak boleh membangkang terhadap dia, sebab akan berakibat hilangnya hak-hak dan pertumpahan darah.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Hampir tidak ada suatu kelompok yang membangkang terhadap pemimpin (penguasa) melainkan pembangkangannya itu menimbulkan kerusakan lebih besar daripada upaya pelengserannya. Sedangkan Ahlu Bid'ah berpandangan, para penguasa wajib diperangi dan ditentang (khuruj) apabila mereka melakukan kezhaliman atau telah diduga melakukan kezhaliman. Mereka berpandangan demikian sebagai wujud dari amar ma'ruf dan nahi munkar.

3. Di antara ciri Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah mereka selalu memelihara jamaah, melaksanakan shalat wajib secara berjamaah (di masjid), melaksanakan shalat Jum'at dan lain-lain, sebab hal-hal tersebut merupakan syi'ar-syi'ar Islam yang paling agung, ketaatan kepada Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya.

4. Mereka selalu memberikan nasihat kepada umat, karena mereka memandang nasihat merupakan bagian dari Dinul Islam. Nasihat adalah keinginan tercapainya kebaikan bagi yang diberi nasihat dan membimbingnya menuju kemaslahatannya. Jadi, Ahlus sunnah wal Jama'ah selalu menghendaki kebaikan bagi umat dan membimbing mereka menuju apa yang menjadi maslahat baginya.

5. Termasuk ciri dan sifat Ahlus sunnah adalah saling tolong menolong di dalam kebajikan dan berempati (kasihan) terhadap penderitaan orang lain sesama mereka. Mereka benar-benar meyakini makna sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، وَيُشْبِكُ بَيْنَ أَصَابِعِه.ِ
"Seorang mukmin terhadap saudara mukmin lainnya adalah bagaikan satu bangunan yang sebagiannya menguatkan bagian yang lain." (Beliau bersabda) sambil merangkai jari-jari tangan beliau yang satu kepada jari-jari tangannya yang lain." (Muttafaq alaih).
Sabda beliau juga,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فيِ تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ اْلوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهَرِ.
"Perumpamaan kaum mukminin di dalam saling cinta-mencintai, sayang menyayangi dan saling tenggang rasa adalah bagaikan tubuh yang satu, apabila satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuh turut merasakan sakit dan tidak bisa tidur." (Muttafaq alaih).

6. Ciri Ahlus Sunnah juga adalah keteguhan pendirian di dalam berbagai cobaan, mereka menyuruh bersabar di kala mendapat cobaan, bersyukur di saat lapang dan ridha terhadap pahitnya ketentuan Allah Subhanahu waTa’ala.
Sabar ketika mendapat cobaan adalah menahan diri dari rasa sedih, menahan lisan dari keluhan dan rasa tidak rela, menahan anggota tubuh (tangan) dari perbuatan (jahiliyah, seperti) memukul-mukul pipi dan merobek-robek baju di bagian dada.
-Bala' adalah cobaan berupa musibah dan kesengsaraan.
-Bersyukur di saat lapang, artinya, menggunakan nikmat yang dikaruniakan Allah Subhanahu waTa’ala pada jalan ketaatan kepadaNya.
-Kelapangan yang dimaksud adalah berlimpahruahnya kenikmatan.
-Ridha terhadap getirnya Qadha' (ketetapan) Allah Subhanahu waTa’ala. Artinya, kita tidak murka dan murung karenanya.
-Qadha' artinya kehendak Allah Subhanahu waTa’ala yang berhubungan dengan segala sesuatu sebagaimana adanya.
-Murr al-Qadha' (getirnya ketetapan), artinya segala sesuatu yang tidak disukai yang menimpa pada seseorang, seperti sakit, kemiskinan, gangguan orang lain, panas, dingin dan bencana-bencana lainnya.

7. Ahlus Sunnah sangat memperhatikan akhlaqul Karimah. Mereka mempercantik diri dengan akhlak mulia dan mengajak orang lain untuk berakhlak mulia. Mereka mengajak kepada amal-amal yang terbaik, seperti keberanian, kejujuran dan amanah. Mereka sangat meyakini sabda Rasulullah Subhanahu waTa’ala,

أَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
"Orang-orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling baik akhlaknya." (Diriwayatkan oleh Ahmad dan at-Tirmidzi. At-Tirmidzi berkata, "Hasan Shahih.")
Mereka benar-benar meyakini hadits tersebut dan mengamalkan kandungannya.
أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا artinya: yang lebih lembut, lebih ramah dan lebih indah akhlaknya.
Ahlus Sunnah mengajak untuk bermuamalat (bergaul) dengan sesama manusia dengan cara yang terbaik, memberikan hak-hak kepada pemiliknya, dan mereka juga melarang sifat-sifat tercela, seperti sombong (takabbur) dan mengganggu orang lain. Mereka menyerukan kepada anda agar menjalin silaturahim dengan orang yang memutus hubungan dengan anda. Maksudnya adalah berlaku baik terhadap orang yang berlaku buruk kepada anda; memberi kepada orang yang bakhil kepada anda. Anda keluarkan pemberian, berupa pemberian sukarela, hadiah dan lain-lain, kepada orang pelit terhadap anda. Perbuatan seperti itu termasuk ihsan; dan anda juga memaafkan orang yang menzhalimi anda, baik pada harta, darah ataupun kehormatan, karena sikap seperti itu dapat menimbulkan rasa cinta kasih dari pelaku kezhaliman itu dan mendatangkan pahala dari Allah Subhanahu waTa’ala.
Ahlus Sunnah memerintahkan apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala, seperti memberikan hak kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Mereka mengajak untuk berbakti kepada ibu dan bapak (kedua orang tua) dengan cara patuh kepada mereka di dalam masalah yang tidak berupa kemaksiatan, berbuat baik kepada mereka dalam bentuk ucapan dan perbuatan; bersilaturrahim, yakni berbuat baik kepada kaum kerabat dekat, baik terhadap tetangga dengan mengorbankan kebaikan dan tidak mengganggu mereka; dan berbuat ihsan kepada anak-anak yatim, dengan cara mengelola dan membina keadaan mereka dan harta mereka serta berbelas kasih kepada mereka. Juga berbuat ihsan kepada kaun dhu'afa (fakir dan miskin) dengan cara memberi sedekah dan bersikap ramah kepada mereka; berbuat ihsan kepada musafir, ramah kepada apa saja yang dimiliki, termasuk kepada hewan ternak sendiri. Ramah atau bersikap lembut itu lawan dari sikap kasar.
Ahlus Sunnah mencegah sikap membangga-banggakan diri, sombong dan zhalim. Maksud membangga-banggakan diri dan sombong adalah membangga-banggakan kehormatan dan kelebihan, seperti kedudukan dan keturunan. Zhalim artinya, penganiayaan terhadap orang lain dan melecehkannya, seperti mereka lebih mulia daripada orang lain dan menganggap remeh mereka serta menyakiti mereka dengan haq ataupun tidak haq. Sebab, orang yang melecehkan orang lain dengan haq, maka ia telah berbangga diri; dan jika melecehkan dengan cara tidak haq maka ia telah berbuat zhalim. Kedua-duanya tidak boleh dilakukan.
Ahlus Sunnah sangat mengajak kepada akhlak yang mulia, yaitu akhlak yang terpuji dan melarang akhlak yang buruk dan rendahan.
Semua apa yang dikatakan dan dikerjakan oleh Ahlus Sunnah dan apa yang mereka perintahkan dan apa yang mereka larang sebagaimana tersebut di atas dan hal-hal yang tidak disebutkan, semuanya mereka ambil dari al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka sama sekali tidak mengada-ada (melakukan bid'ah) dari sisi mereka sendiri dan tidak bertaklid kepada siapa-siapa, sebab Allah Subhanahu waTa’ala telah berfirman,
Artinya:"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri." (An-Nisa’: 36).
Hadits-hadits yang semakna dengan ayat di atas sangat banyak sekali, di antaranya adalah yang telah tersebut di atas.
Keunggulan Ahlus Sunnah wal jama'ah yang Teragung:
Yaitu bahwa jalan mereka adalah al-Islam. Islamlah madzhab dan jalan mereka menuju Allah Subhanahu waTa’ala di saat terjadi iftiraq (perpecahan) sebagaimana telah diberitakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang akan terjadi pada umat ini; mereka konsisten kepada Islam dan mereka menjadi golongan yang selamat (firqah Najiyah) di antara firqah-firqah yang ada, dan mereka pulalah jamaah yang konsisten berpegang teguh kepada ajaran yang dianut oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, yaitu Islam yang murni dari segala noda syirik dan bid'ah. Maka dari itu mereka berhak menyandang julukan "Ahlus Sunnah wal Jama'ah", dan di antara mereka ada orang-orang yang shiddiq yang benar-benar telah mencapai peringkat kejujuran dan keimanan, ada syuhadayang gugur di jalan Allah Subhanahu waTa’ala dan orang-orang shalih yang banyak mempunyai amal shalih. Di antara mereka juga ada yang sebagai tokoh-tokoh panutan, lentera terang di kegelapan malam yang mempunyai banyak kelebihan dan keunggulan.
Jadi, di dalam Ahlus Sunnah terdapat para tokoh ulama terkemuka yang mempunyai segala sifat terpuji, baik secara teori (ilmu) maupun amalan. Terdapat pemuka-pemuka agama di dalam Ahlus Sunnah, seperti empat tokoh panutan terkemuka (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad rahimahumullaah) berserta lain-lainnya. Merekalah golongan yang mendapat pertolongan Allah (ath-Tha'ifah al-Manshurah). Maksudnya: Ahlus Sunnahlah ath-Tha'ifah al-Manshurah yang disebut di dalam hadits, "Akan tetap ada segolongan dari umatku..." yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.
Akhirnya, kami memohon kepada Allah Subhanahu waTa’ala semoga Dia membela agamaNya dan meninggikan kalimahNya dan mengalahkan musuh-musuhnya. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabat beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.

DEFINISI BID'AH, MACAM-MACAM DAN HUKUM-HUKUMNYA

A. Pengertian Bid'ah
Bid'ah dalam bahasa: diambil dari kata الْبِدْعُ, artinya membuat sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya, misalnya Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
Artinya: "(Allah) Pencipta langit dan bumi." (Al-Baqarah: 117).
Maksudnya: Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya.
Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
Artinya: "Katakanlah, 'Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara rasul-rasul." (Al- Ahqaf: 9).
Maksudnya: Bukanlah aku yang pertama kali membawa risalah dari Allah Subhanahu waTa’ala kepada para hambaNya, akan tetapi sudah banyak rasul-rasul yang mendahuluiku.
Bila dikatakan: اِبْتَدَعَ فُلاَنٌ بِدْعَةً artinya, si fulan itu memulai sebuah methode/cara yang belum pernah ada yang melakukan sebelumnya.
Ibtida' (membuat sesuatu yang baru) itu ada dua macam:
Pertama: Membuat sesuatu yang baru dalam hal adat (atau urusan keduniaan), seperti penemuan-penemuan modern. Hal ini boleh-boleh saja, karena hukum asal dalam adat itu adalah mubah.
Kedua: Membuat sesuatu yang baru dalam agama dan hal ini haram hukumnya. Karena, hukum asal dalam hal keagamaan adalah tauqif (terbatas pada apa yang diajarkan oleh syariat).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang membuat ajaran baru dalam agama kami ini yang bukan darinya, maka dia adalah tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak didasari oleh agama kami, maka dia tertolak." (HR. Muslim).
B. Macam-Macam Bid'ah
Bid'ah dalam agama ada dua macam:
Pertama: Bid'ah Qauliyah I'tiqadiyah (bid'ah pandangan dalam keyakinan), seperti; Perkataan kelompok Jahmiyah, Mu'ta-zilah serta seluruh kelompok sesat lainya dan keyakinan-keyakinan mereka.
Kedua: Bid'ah dalam ibadah, seperti ibadah kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan bentuk ibadah yang tidak diajarkan. Bid'ah ini banyak bagiannya:
Bagian pertama: Bid'ah yang terjadi pada asal usul ibadah. Misalnya dengan membuat ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syariat, membuat shalat yang tidak ada ajaran syariatnya atau puasa yang tidak ada ajaran syariatnya atau perayaan-perayaan yang tidak ada syariatnya seperti perayaan Maulid Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan lain sebagainya.
Bagian kedua: Bid'ah berupa penambahan terhadap ibadah yang memang disyariatkan. Misalnya menambah rakaat kelima pada shalat Zhuhur atau Ashar.
Bagian ketiga: Bid'ah yang terjadi pada cara pelaksanaan ibadah yang disyariatkan, misalnya melaksanakan ibadah tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan yang dianjurkan. Seperti; membaca dzikir dengan cara koor (bersama-sama) dan berlagu, juga seperti; memperketat diri dalam melaksanakan ibadah sampai batas keluar dari yang di contohkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Bagian keempat: Bid'ah berupa pengkhususan waktu tertentu untuk melaksanakan ibadah yang disyariatkan, sementara syariat Islam tidak mengkhususkan waktu tersebut. Seperti mengkhususkan hari Nishfu Sya'ban (pertengahan bulan Sya'ban) untuk berpuasa dan shalat malam. Ibadah puasa dan shalat malam itu, memang disyariatkan akan tetapi pengkhususan waktu tertentu membutuhkan dalil lagi.
C. Hukum Bid'ah Dalam Agama
Setiap bid'ah dalam agama adalah haram dan sesat berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ .
"Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru, (sebab) sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid'ah dan setiap bid'ah itu sesat." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدّ ٌ.
"Barangsiapa yang membuat ajaran baru dalam agama kami ini yang bukan darinya, maka dia adalah tertolak." (Muttafaq 'alaih).
Dan dalam sebuah riwayat lain,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ .
"Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak didasari oleh agama kami, maka dia tertolak." (HR. Muslim).
Kedua hadits di atas menunjukan bahwa setiap yang diada-adakan dalam hal agama adalah bid'ah dan setiap bid'ah sesat tertolak. Artinya, bahwa bid'ah dalam ibadah dan keyakinan (i'tiqad) hukumnya haram. Hanya saja keharaman tersebut bobotnya berbeda sesuai dengan jenis bid'ahnya. Ada yang bid'ah yang hukumnya jelas-jelas kafir, seperti; thawaf di kuburan untuk bertaqarub kepada penghuni kuburan tersebut juga mempersembahkan kurban dan nadzar untuk kuburan, berdoa (memohon sesuatu) pada penghuni kuburan dan meminta pertolongan kepada mereka, juga seperti perkataan-perkataan ekstrimis kelompok Jahmiyah dan Mu'tazilah. Dan ada bid'ah yang dapat menyampaikan pada perbuatan syirik. Seperti membangun di atas kuburan atau melakukan shalat dan berdoa di kuburan. Ada pula bid'ah yang termasuk perbuatan dosa dan penyimpangan dari segi akidah, seperti bid'ah kaum Qadariyah dan Murji'ah dalam perkataan dan akidah mereka yang bertentangan dengan dalil-dalil syar'i. Lalu ada pula bid'ah yang termasuk perbuatan maksiat seperti tidak mau kawin atau berpuasa di tengah terik matahari dan lain sebagainya.
PERHATIAN
Barangsiapa membagi bid'ah kepada bid'ah hasanah (yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (yang jelek), maka dia telah melakukan kekeliruan dan menyalahi sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ .
"Sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat." (HR. Ahmad)
Di sini Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, telah menetapkan hukum bahwa setiap bid'ah adalah sesat, sementara dia mengatakan bahwa tidak semua bid'ah itu sesat, tapi ada bid'ah yang hasanah (baik). Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Syarah al- Arba'in, berkata, "Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ termasuk kalimat pendek tapi mencakup banyak hal, tak ada satu hal pun yang keluar dari hadits ini. Hadits ini merupakan hadits pokok dari dasar-dasar agama, dan hampir serupa dengan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ .
"Barangsiapa yang membuat ajaran baru dalam agama kami ini yang bukan darinya, maka dia adalah tertolak." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Maka setiap orang yang membuat sesuatu (dari dirinya) lalu menisbatkannya pada agama. Padahal tidak ada suatu dasar pun dalam agama yang dapat dijadikan rujukan dalam hal tersebut maka sesuatu itu termasuk kesesatan. Agama tidak mempunyai hubungan apapun dengannya. Baik hal tersebut berkaitan dengan akidah, amalan atau perkataan yang zhahir maupun batin.
Satu-satunya dalil yang selama ini mereka jadikan sebagai hujjah bahwa bid'ah hasanah itu ada adalah perkataan Umar bin al-Khaththab radiyallaahu ‘anhutentang shalat tarawih berjamaah, yaitu:

نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هذِهِ .
"Ini adalah sebaik-baik bid'ah."
Mereka juga berhujjah bahwa ada beberapa hal yang termasuk baru diadakan tapi tidak ditolak oleh ulama salaf, misalnya, pengumpulan al-Qur'an dalam satu kitab, dan penulisan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Hujjah ini dapat dijawab dengan mengatakan bahwa sebenarnya hal di atas ada dasarnya dalam syariat Islam, oleh karena itu dia tidak dianggap barang baru.
Adapun perkataan umar radiyallaahu ‘anhu نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ (ini adalah sebaik-baik bid'ah), maka yang dimaksud di sini adalah bid'ah dari segi bahasa bukan dalam pengertian agama. Setiap sesuatu yang mempunyai dasar dalam agama sebagai tempat rujukan, kemudian hal tersebut diistilahkan sebagai bid'ah, maka yang dimaksud adalah bid'ah dalam pengertian bahasa bukan dalam pengertian syariat. Karena bid'ah dalam pengertian syariat adalah sesuatu yang tidak memiliki dasar dalam agama sebagai tempat rujukannya, adapun pengumpulan al-Qur'an dalam satu kitab mempunyai dasar dalam agama, sebab Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan agar al-Qur'an itu ditulis. Hanya saja tulisan-tulisan tersebut terpencar-pencar maka dikumpulkan oleh para sahabat radiyallaahu ‘anhum dalam satu mushaf, agar bisa terjaga, sedangkan tentang shalat tarawih berjamaah, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam sendiri telah pernah melakukannya bersama para sahabat selama beberapa malam. Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak melaksanakannya bersama mereka, karena khawatir akan diwajibkan pada mereka. Selanjutnya para sahabat melakukan shalat tarawih tepisah-pisah sendiri-sendiri semasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam hidup hingga beliau wafat sampai akhirnya Umar bin al-Khaththab radiyallaahu ‘anhum mengumpulkan mereka kembali pada satu imam, seperti pada awalnya mereka lakukan bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Dan ini tidak termasuk bid'ah dalam agama. Begitu pula penulisan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam mempunyai dasar dalam agama, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk dituliskan beberapa hadits guna diberikan kepada sebagian sahabat yang memintanya dari beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam. Adapun pelarangan untuk menulisnya secara umum pada masa beliau, didasarkan pada kekhawatiran akan adanya hal-hal yang bukan dari al-Qur'an akan bercampur dengannya. Ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam wafat, habislah masa pelarangan tersebut karena al-Qur'an sendiri telah sempurna dan ditulis sebelum wafatnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka umat Islam setelah itu mulai menulis hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam agar tidak hilang. Semoga Allah Subhanahu waTa’ala memberikan ganjaran kebaikan bagi mereka karena jasa mereka terhadap Islam dan kaum muslimin, sebab mereka telah menjaga Kitab Tuhan mereka dan sunnah Nabi mereka dari kepunahan dan perbuatan orang yang usil.

LARANGAN MENCACI SAHABAT DAN PARA IMAM

A. Larangan Mencela Sahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam
Salah satu prinsip-prinsip utama yang dimiliki oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah adalah (kewajiban) selamatnya hati dan lidah mereka (dari mencela) sahabat-sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana yang telah disifatkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala dalam firmanNya,
Artinya: "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa, 'Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (Al-Hasyr: 10).
Hal ini juga termasuk bentuk kepatuhan terhadap perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dalam sabdanya,

لاَ تَسُبُّوْا أَصْحَابِيْ وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَوْ أَنْفَقَ أَحَدُكُمْ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيْفَهُ
"Janganlah kalian mencaci sahabat-sahabatku. Demi Allah yang jiwaku berada di tanganNya, kalaupun sekiranya seorang dari kalian menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, (hal itu) tidak akan menyamai infak satu mud atau setengah mud dari salah seorang mereka." (Mutafaq 'alaih).
Ahlus Sunnah menerima semua yang disebutkan dalam kitab dan sunnah tentang keutamaan-keutamaan mereka, dan meyakini bahwa mereka adalah generasi terbaik, seperti yang disabdakan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam,

خَيْرُكُمْ قَرْنِيْ
"Sebaik- sebaik kalian adalah generasiku." (HR. al-Bukhari).
Dan ketika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa umatnya akan terpecah menjadi 73 golongan dan bahwasanya semuanya (tempatnya) di neraka kecuali satu golongan saja, lalu para sahabat bertanya kepada beliau tentang golongan yang satu ini. Beliau menjawab,

هُمْ مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِيْ
"Mereka adalah orang yang berada pada (jalan) seperti (jalan) yang aku dan sahabat-sahabatku berada di atasnya hari ini." (HR. Ahmad dan lainnya).
B. Larangan Mencela Para Imam Dari Ulama Umat Ini
Setelah para sahabat, yang menduduki tingkatan berikutnya dalam keutamaan, kemuliaan dan derajat yang tinggi adalah para imam dari kalangan tabi'in dan para pengikut mereka dari generasi-generasi berikutnya dan juga orang-orang yang datang setelah mereka yang mengikuti dengan baik jejak para sahabat radiyallaahu ‘anhum sebagaimana firman Allah Subhanahu waTa’ala,
Artinya: "Dan orang-orang yang terdahulu yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah." (At-Taubah: 100).
Oleh karena itu, tidak boleh kita mencaci dan mencela mereka semua, sebab mereka adalah tokoh-tokoh petunjuk jalan. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,
Artinya: "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (An-Nisa': 115).
Ibnu Abil Izz -pensyarah kitab Thahawiyah- berkata, "Diwajibkan bagi setiap muslim, setelah dia memberikan kesetiaan dan kecintaannya kepada Allah Subhanahu waTa’ala dan RasulNya, untuk memberikan kesetiaan dan kecintaannya pula kepada orang-orang mukmin. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh al-Qur'an, khususnya kesetiaan dan kecintaan itu diberikan kepada mereka yang termasuk pewaris para nabi (ulama) yang mereka dijadikan oleh Allah Subhanahu waTa’ala seperti bintang-bintang yang bisa dijadikan patokan arah dalam kegelapan di darat maupun di laut, dan kaum muslimin telah bersepakat bahwa mereka mendapat hidayah dan pengetahuan (tentang syariat).
Merekalah para pengganti Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam umatnya dan merekalah yang menghidupkan kembali sunnah-sunnah (ajaran) beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam yang telah mati (ditinggalkan). Dengan mereka kitab al-Qur'an menjadi tegak dan dengan Kitab al-Qur'an mereka bangkit, dengan mereka kitab al-Qur'an dapat berbicara (pada kita), dan dengan kitab al-Qur'an mereka berbicara. Mereka semua telah bersepakat dengan penuh keyakinan atas wajibnya (seorang muslim) mengikuti ajaran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi bila ada pendapat yang dikemukakan salah seorang mereka ternyata bertentangan dengan hadits shahih, maka tentu saja ada sesuatu alasan baginya untuk meninggalkannya.
Alasan-alasan itu ada tiga yaitu:
1. Dia tidak meyakini bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, bersabda demikian.
2. Dia tidak meyakini bahwa sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, itu dimaksudkan untuk masalah tertentu.
3. Keyakinan bahwa hukum tersebut telah dihapus.
Mereka itu berjasa pada kita semua, merekalah yang lebih dahulu memeluk Islam dan menyampaikan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Merekalah yang menjelaskan kepada kita hal-hal yang tidak kita ketahui dari syariat ini, maka Allah Subhanahu waTa’ala pun ridha kepada mereka dan menjadikan mereka ridha (kepadaNya).
Artinya: "Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (Al- Hasyr: 10).
Melecehkan ulama, hanya Karena keliru dalam berijtihad adalah sikap orang-orang ahli bid'ah dan juga termasuk strategi musuh-musuh umat Islam untuk menimbulkan keraguan dalam agama Islam dan membangkitkan permusuhan di kalangan umat Islam, serta untuk memutuskan hubungan antara generasi Islam masa kini dengan pendahulu-pendahulunya, juga guna memecah belah antara kaum muda dan para ulama seperti yang terjadi sekarang ini. Oleh karenanya, hendaklah sadar para pelajar-pelajar muda yang melecehkan kedudukan ulama ahli fikih, juga melecehkan pengetahuan fikih Islam, tidak acuh untuk mempelajarinya dan mengambil manfaat dari kebenaran yang ada di dalamnya. Hendaklah mereka bangga dengan fikih mereka dan menghormati para ulama; janganlah mereka tertipu dengan propaganda-propaganda yang menyesatkan. Semoga Allah Subhanahu waTa’ala memberikan TaufikNya.